EFEKTIFITAS PROGRAM STIMULUS EKONOMI FORMULASI 8+4+5 BAGI PERTUMBUHAN EKONOMI, INVESTASI, DAN PENYERAPAN TENAGA KERJA
EFEKTIFITAS
PROGRAM STIMULUS EKONOMI FORMULASI 8+4+5 BAGI PERTUMBUHAN EKONOMI, INVESTASI,
DAN PENYERAPAN TENAGA KERJA
Usai
terjadi aksi demonstrasi panas dari berbagai kalangan pada Agustus 2025 yang
dilakukan di berbagi wilayah seperti Kediri,Blitar, Jakarta, Surabaya, dan
lain sebagainya tentu menyisakan ruang
kesedihan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya aksi demo ini menjurus pada
aksi anarkisme yang dilakukan oleh kalangan
masyarakat, pemuda, pelajar, dan anak dibawa umur yang mengakibatkan
tragedi pembakaran gedung atau fasilitas
umum, penjarahan, dan kekerasan, dan kematian. Adanya fenomena ini menciptakan atmosfer yang tidak
kondusif dari segi politik dan ekonomi
dimana banyak pertikaian antar
politisi, anggota dewan, aparat yang bentrok dengan masyarakat sipil yang mengakibatkan hubungan antar
pemerintahan dan rakyat tidak harmonis
dan menimbulkan friksi yang semakin tak
terbendung, serta terjadi perlambatan ekonomi domestik khsususnya penurunaan
pendapatan UMKM dan penarikan investasi dari PMA atau PMDN akibat stabilitas
keamanan terganggu dan citra iklim investasi buruk. Pasca demonstrasi ekstrim
dan radikal, seluruh mahasiswa, masyarakat, organisiator, influencer membuat
gerakan 17+8 tuntutan rakyat yang ditujukan untuk Prsesiden, DPR, Aparat, dan
TNI untuk menyelesaikan 17 tuntutan selama 1 minggu dan 8 tuntutan harus diselesaikan selama 1 Tahun.
Tuntutan itu berisi tarik Tni dari pengamanan sipil, bentuk tim investigasi
independen kasus Affan Kurniawan dan amarudin, bekukan kenaikan gaji/tunjangan
dan batalkan fasilitas baru termasuk pensiunan, Periksa anggota DPR yang bermasalah dan lain-lain.
Adanya
tuntutan tersebut diharapkan pemerintah mulai mendengar aspirasi rakyat sebagai
bentuk perbaikan kebijakan pemerintah dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Namun akhirnya dari pemerintah mulai melakukan
akselerasi pemenuhan 17+ 8 tuntutan dari masyarakat melalui Program Stimulus
Ekonomi 8+4+5. Program ini merupakan
program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
atau ketahanan daya ekonomi, meningkatkan investasi, dan penyerapan tenaga
kerja yang dilakukan sebagai wujud program percepatan, berkelajutan, dan
pemberian ruang lapangan kerja bagii masyarakat, serta sebagai jawaban atas respon dari pemerintah untuk
memenuhi tuntutan rakyat. Adapun beberapa program yang tercantum dalam Program
Stimulus Ekonomi Formulasi 8+4+5. Terdapat 8 program yang wajib dijalankan pada
tahun 2025 yakni Pertama, Program
Magang Lulusan baru dimana program ini dirancang untuk menyiapkan kemampuan
para lulusan Fresgraduate bagi D3/S1 maksimal 1
Tahun. Menurut penulis program magang ini bagus untuk mempersiapkan lulusan perguruan tinggi agar mampu bekerja
secara cakap di dunia kerja. Namun
alangkah baiknya program magang ini tidak dibatasi dengan tahun kelulusan
sebab banyak sarjana atau diploma yang masih belum pernah
mendapatkan pekerjaan pasca lulus dari perguruan tinggi bahkan juga ada lulusan
yang masih bekerja yang masuk kategori pekerja kasar tentu mereka masih butuh
upgrade skill melalui program magang dari
pemerintah dan kalau bisa juga adanya program magang bagi lulusan
SMK/SMA/MA yang tidak berniat meneruskan ke jenjang perguruan tinggi sehingga
bisa dialihkan untuk ikut program magang dari pemerintah.
Kedua, Perluasan PPh 21 ditanggung
pemerintah. Adanya program ini membuat
para pekerja yang biasanya gajinya dipotong oleh perusahaan setiap bulan untuk membayar pajak. Akhirnya mendapatkan
relaksasi pajak 100% pada 2025 bagi
pekerja untuk sektor pariwisata, hotel, restoran, dan café. Selain itu yang perlu disoroti terkait
perluasan PPh 21 bagi pekerja ini tentunya kalau bisa program ini dilanjutkan
hingga 2029 entah dalam bentuk full 100% subsidi pajak atau diskon pajak bagi
pekerja dan terlebih perluasan program ini harus menyentuh bagi pekerja yang di
luar sektor disebutkan diatas mulai dari sektor industri, sektor keuangan,
perdagangan dan lain-lain. Ketiga, Bantuan
Pangan dimana pemerintah untuk menjaga daya beli tentunya melakukann baantuan
pangan 10 KG beras pada Oktober-November 2025. Yang perlu dicatat tentunya klu
bisa program bantuan pangan ini tidak hanya berbentuk beras tetapi terdapat
berbagai jenis produk kebutuhan pokok agar tidak hanya sekedar menjaga daya
beli tetapi juga tidak terjadi deflasi berkepanjangan. Keempat, Subsidi JKK dan JKM, artinya pekerja non upah akan
mendapatkan potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50% selama 6 Bulan dan yang akan
mendapatkan subsidi JKK dan JKM yakni pengemudi transportasi (sopir, kurir, dan
tenaga logistic). Kelima, Relaksasi
Slik OJK dimana setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan
mendapatkan relaksasi SLIK OJK yang membuat para pekerja memiliki peluang lolos
lebih besar jika melakukan kredit perumahan. Namun Alangkah baiknya yang
mendapatkan SLIK OJK jangan hanya dari pekerja yang terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan tetapi juga pekerja lepas, buruh, atau karyawan dari usaha
mikro dan kecil wajib diberikan kelonggaran SlIK Ojk juga agar mereka juga
mendapatkan hunian yang layak dan juga meningkatkan volume penjualan perumahan.
Keenam,
Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dimana program ini diperuntukan bagi
pekerja yang terdaftar di BPJS Ketengakerjaan yang akan mendapatkan bunga 3 %
mengalami penurunan dari 5%. Sehingga pekerja diharapkan memiliki rumah hunian
layak dengan mengajukan kredit perumahan pekerja. Hal yang perlu dicatat bahwa
program ini masih ada kaitannya dengan
pelonggaran BI SLIK.
Ketujuh, Program Padat Karya Tunai, artinya
program ini kolaborasi dari Kementeriann PUPR dan Kementeriaan Perhubungan
dimana memberikan peluang masyarakat yang menerima manfaat untuk mendapatkan
pekerjaan dan berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur Nasional. Adanya
Program ini berharap masyarakat mendapatkan pendapatan melalui proyek
infrastruktur sehingga mmapu mencukupi kebutuhan hidupnya sekaligus sebagai
tindakan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Namun perlu
diperhatikann bahwa program padat karya ini harus berkeadilan dan meciptakan
pemerataan pendapatan bagi masyarakat yang bekerja. Jangan sampai adanya
ketimpangan pembayaran upah, upah harus diberikan sesuai dengan kontribusi
kinerjanya dan pemerintah harus senantiasa untuk mengawasi setiap project
pembangunan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan untuk ladang korupsi. Kedelapan, Percepatan Deregulasi
Perizinan Usaha, artinya program ini untuk mempercepat penerapan peraturan
Pemerintah No 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis resiko yang berkaitan
dengan integrasi antar kementerian dann penerapan RDTR ke dalam OSS yang
mencakup dari 50 Daerah pada 2025
berkembang menjadi 300 daerah di 2026. Selain itu pemerintah juga menyiapkan program
perkotaan seperti Pilot Project dalam peningkatan kualitas pemukiman dan
penyediaan ruang gig ekonomi. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan
gairah iklim investasi melalui penyerderhanaan regulasi perizinan sehingga
ketika ada investor yang ingin menanamkan modal usaha ke perusahaan domestik
tidak akan terkendala oleh rumitnya perizinan. Selain itu pemerintah juga
membuat project percobaan untuk menguji implementasi project dalam skala kecil
untuk memastikan akan berjalan dengan lancar dan juga mengindentifikasi masalah agar bisa segera
dihandel sebelum project ini dilakukan dalam skala luas khususnya dalam
peningkatan kualitas pemukiman di wilayah perkotaan dengan tujuan untuk
menyediakan space bagi tenaga kerja lepas agar bisa mendapatkan pekerjaan.
Selain itu
juga ada 4 program lanjutan dari pemerintah di Tahun 2026, meliputi insentif
PPh Final 0,5 % untuk UMKM, Perpanjangan PPh 21 ditanggung oleh pemerintah
untuk pariwisata, PPh untuk industri padat karya, dan perluasan diskon Iuran
JKK dan JKM. Ditambah lagi terdapat 5 Program Penciptaan Lapangan Kerja melalui
Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah putih, Revitalisasi Tambak
dikawasan Pantura, Modernisasi Kapal
Nelayan, dan Program Pekebunan rakyat. Perlu diketahui walupun program
ini terbilang bagus tapi juga belum sepenuhnya memenuhi tuntutan rakyat.
Namun demikian, ini perlu diapresiasi
sebab pemerintah akhirnya memiliki effort untuk merealisasikan dalam
menyelesaikan persoalan khususnya dalam
sektor ekonomi. Semoga adanya program ini tidak hanya sekedar ide atau gagasan
yang fantastiss, tetapi benar-benar bisa terlaksana hingga akar rumput sebagai
solusi permasalahan rakyat.
Penulis: Hendri Budi Santoso, S.M


Komentar
Posting Komentar