PERUSAHAAN PT. BOKOR MAS BLITAR DINYATAKAN BANGKRUT YANG BERDAMPAK PHK MASSAL TERHADAP PARA KARYAWANYA
PERUSAHAAN PT. BOKOR MAS BLITAR DINYATAKAN BANGKRUT YANG BERDAMPAK PHK MASSAL TERHADAP PARA KARYAWANYA
PT.
Bokor Mas Blitar adalah salah satu perusahaan yang memproduksi rokok sigaret
kretek yang telah berdiri sejak 1949 yang berlokasi di Jl. Mastrip No. 42 Kota
Blitar. Perusahaan ini berpusat di Mojokerto yang dimana sejak 1949 PT. Bokor
Mas telah meluncurkan produk utamanya yaitu rokok sigaret kretek tangan (SKT) atau
klobot yang pusat produksinya sementara berada
di Mojokerto dan Blitar. Namun seiring berjalannya waktu dalam perkembangannya
produksi rokok sigaret kretek tangan (SKT) menjadi disentralkan di regional
Blitar. Kemudian pada 1956 mulai menapaki sistem modernisasi dengan memproduksi
sigaret kretek mesin (SKM). Adapun produk rokok yang berhasil diproduksi oleh
Bokor Mas, seperti rokok istana, super, bokor mas (SKT) dan rokok up, bless 20,
irvana, canyon mild (SKM). PT. Bokor Mas pernah menjadi perusahaan rokok
berskala menengah di Indonesia yang mampu membuat produk rokok dengan rendah
tar dan nikotin. Bokor Mas juga pernah mengalami progesifitas dan ekpansif yang
membuat pada 1990 Bokor Mas bisa membuka 10 kantor cabang di Indonesia. Adanya
perusahaan Bokor Mas ini mampu
memberikan kepedulian untuk memberdayakan para petani melalui hasil panen
tembakau dan cengkeh. Bokor Mas sendiri biasanya membeli tembakau dari
Bojonegoro, Jember, dan Madura. Sedangkan bahan cengkehnya mengambil dari
Trenggalek dan kemudian untuk tenaga kerjanya sampai sekarang berjumlah 700
orang yang didominasi tenaga kerja berasal dari Mojokerto.
Namun
seiringnya berjalannya waktu perusahaan ini mulai meredup diakibatkan munculnya
pabrik-pabrik rokok baru yang berskala kecil, menengah, dan besar yang siap
bersaing di pasar rokok lokal, dan ditambah munculnya perusahaan rokok elektrik (vape) yang saat ini sudah menjadi trend bagi kalangan milenial, tapi sayangnya Bokor Mas tidak mampu bersaing dengan para
pesaingnya karena terjadi kelemahan dari segi harga, kualitas produk, penetapan
segmentasi pasar, lemahnya strategi pemasaran, adanya pengelolaan keuangan yang
buruk, dan terjadi gagal bayar kewajiban utang menjadikan kondisi kesehatan
keuangan Bokor Mas menjadi tidak sehat dan eksistensinya berada diujung tanduk.
Ditambah lagi masuknnya covid 19 di Indonesia membuat perusahaan ini berada
pada titik nadir. Sehingga pada November 2022 para karyawan mulai di rumahkan
tetapi tanpa adanya status jelas melakukan PHK atau hanya pemberhentian kerja
sementara. Walapun karyawan dirumahkan tetapi para pekerja tetap diberikan uang
masa tunggu sebesar 25 % atau kisaran Rp 14.500-Rp 14.900 per hari dari upah
normalnya dengan rata-rata sebesar Rp 58.000 per hari sambil menunggu sidang putusan
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Surabaya. Namun sayangnya upaya yang dilakukan oleh PT. Bokor Mas dan
PT. Pura Perkasa Jaya yang masih dalam satu manajemen tersebut pada sidang putusan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Surabaya akhirnya kandas yang membuat PT.Bokor Mas dinyatakan pailit.
Hal itu wajar karena Bokor Mas memiliki utang yang gagal bayar dengan kisaran
800-900 Miliar.
Adanya keputusan tersebut membuat 700 karyawan Bokor Mas dipastikan terkena PHK Massal yang terdiri dari 500 orang dari PT. Bokor Mas dan 200 Orang dari PT. Pura Perkasa Jaya yang masih dalam naungan satu manajemen. Ditambah lagi karyawan yang terkena PHK berasal dari Kota Blitar sebanyak 251 orang dan tentunya akan menambah angka pengangguran di Kota Blitar. Apalagi pada 2023 jumlah pengangguran terbuka masih mencapai 5,39 % atau sebanyak 4.142 orang. Sehingga pemerintah Kota Blitar harus mencari resolusi yang tepat terhadap korban PHK dari Bokor Mas agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara kontinue yang pastinya bisa berbentuk pelatihan, pembukaan lowongan pekerjaan, dan juga bantuan dalam mendirikan usaha secara mandiri. Perlu diketahui adanya kebangkrutan Bokor Mas pihak manajemen wajib untuk memenuhi hak karyawan sebagai korban PHK mulai dari uang pesangon pembayaran tunggakan gaji karyawan sejak di rumahkan secara 100% full, dan pembayaran iuaran BPJS yang belum terbayarkan sejak para pekerja di rumahkan. Hak para pekerja tersebut wajib untuk dibayarkan oleh Bokor Mas dan Pemerintahan Kota Blitar wajib untuk mengawasi pemenuhan hak-hak para pekerja sebagai korban PHK secara tuntas. Jangan sampai karyawan yang menjadi korban PHK yang berasal dari Blitar menjadi terlantar dan pada akhinya masuk dalam lingkaran kemiskinan yang tentunya akan menambah daftar jumlah pengangguran di Kota Blitar.
Dari kasus tersebut telah membuktikan bahwa setiap perusahaan harus memiliki manajerial yang baik dari segi keuangan, pemasaran, SDM, dan operasionalnya harus bersinergi satu sama lain agar perusahaan tersebut bisa bersaing dengan kompetitornya khususnya dalam pasar rokok lokal Indonesia. Sebenarnya kasus kebangkrutan pabrik rokok tidak hanya terjadi pada kasus PT. Bokor Mas, tetapi sejak tahun 2014 memang telah terjadi kebangkrutan pabrik rokok sebanyaak 40 industri di Jawa Tengah. Apalagi di wilayah Blitar sebelumya sempat ada perusahaan rokok yang bernama Apache yang mengalami kebangkrutan pada 2022. Jadi kasus pailit perusahaan rokok bukan lagi menjadi kasus yang pertama di daerah Blitar. Pada dasarnya sudah banyak percontohan kasus gulung tikar di berbagai perusahaan rokok di Indonesia. Penulis juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kasus bangkrutnya Bokor Mas sangat disayangkan. Mengingat perusahaan ini sudah terbilang lama beroperasi di Blitar dan mampu menyerap ratusan tenaga kerja bagi warga Kota Blitar. Padahal perusahaan Bokor Mas ini bila benar-benar diberdayakan mampu menjadi salah satu tulang punggung perekonomian wilayah Kota Blitar berupa pajak sekaligus membuka lapangan pekerjaaan lebih luas bagi masyarakat Blitar.
Adanya kejadian ini seharusnya pemerintah Kota Blitar mampu untuk membantu mempertahankan perusahaan Bokor Mas ini dari tragedi gulung tikar dengan berbagai upaya seperti suntikan dana atau mungkin bisa membantu dalam penataan manajemen perusahaan yang baik dan juga mengadakan pelatihan SDM sesuai dengan progam spesialisasi divisi kerjanya. Selain itu sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk mempertahankan eksistensi Bokor Mas agar terus mampu beroperasi dengan cara melakukan pencarian investor yang akan menambah dana segar, melakukan merger antar perusahaan, membangun Co branding dengan perusahaan sejenis untuk memperkuat merek usaha, melakukan take over atau pengalihan kepemilikan perusahaan dan masih banyak lagi. Namun sekali lagi, penulis sangat menyayangkan terjadinya kasus gulung tikar terhadap PT. Bokor Mas Blitar yang berdampak pada kerugian yang dialami perusahaan, pemerintahan daerah, dan seluruh para pekerja yang menjadi korban PHK massal.
Penulis: Hendri Budi Santoso


Komentar
Posting Komentar