BISNIS THRIFTING PAKAIAN BEKAS IMPOR BAKAL MENGGANGGU PASAR INDUSTRI TEKSTIL DAN UMK DALAM NEGERI
Saat
ini di pasar domestik sedang maraknya bisnis Thrifting yang memicu skandal
pakaian bekas impor yang lagi meresahkan pasar Indonesia. Mengingat hadirnya usaha
Thrifting pakain bekas impor ini memicu masyarakat beralih produk yang lebih
murah salah satunya produk pakain bekas yang lebih ekonomis. Dampaknya
kuantitas permintaan pasar produk
pakaian UMK dan Industri Tekstil menjadi lesu. Apalagi pasar ekspor industri
tekstil dan UMK sedang tidak sehat akibat efek domino radiasi yang
mengakibatkan memanasnya perekonomian di negara eksportir dan banyaknya pakaian
bekas impor ini juga mulai menjamur dilevel Usaha Menengah dan Department Store.
Padahal sejak tahun 2015 pemerintah telah resmi melarang kegiatan jual beli
pakaian bekas impor via Peraturan Menteri Perdagangan No 51 Tahun 2015 tentang
Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 tentang
Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Namun faktanya para pelaku
usaha apatis terhadap regulasi itu dan seakan menjual pakaian bekas impor tanpa
adanya regulasi embargo perniagaan.
Impor
pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil domestik yang kebanyakan resource
pakaian bekas impor berasal dari Asia, yakni Jepang. Selain itu terdapat
beberapa negara lain yang melakukan impor pakaian bekas ke Indonesia, yakni
Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, Tiongkok, Perancis, Thailand, Belanda,
dan Inggris. Kendati demikian, impor pakaian bekas tidak hanya dari negara
tersebut bisa jadi via jalur tikus. Bahkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun
2022 Indonesia mengimpor pakaian bekas dan barang tekstil sebanyak 26,22 Ton
dengan Nilai Total Impor mencapai USD 272.146 atau sekitar Rp 4,18 Miliar (Kurs
Rp 15.375 per USD). Impor pakaian bekas pada 2022 melesat 227,76 % dibandingkan
volume pada 2021 yang hanya mencapai 8 Ton atau setara dengan USD 44.000.
Sirkulasi pakaian bekas impor ini tentu berimbas pada decline kinerja penjualan
industri tekstil terhadap permintaan pasar domestik. Ditambah lagi saat ini industri tekstil ekspor mengalami
penurunan sekitar 30 % terhadap pasar internasional yang pastinya akan
memangkas omset penjualan dan pendapatan
yang berimbas pada PHK. Apalagi insiden ini diperkeruh dengan adanya Usaha
Thrifting pakaian bekas impor ilegal yang telah mulai merajai pasar dalam
negeri.
Padahal konsepnya ketika produk industri domestik tak mampu mengandalkan pasar global. Maka seharusnya pasar dalam negeri yang digunakan sebagai instrumen subsitusi. Namun kenyataanya pasar Indonesia dihantam oleh ketidakpastian ekonomi global yang mengakibatkan ekspor cenderung down dan pasar domestik untuk perusahaan tekstil juga lesu akibat adanya produk pakaian impor ilegal. Penyebaran pakaian bekas ini tidak saja memasuki pasar skala menengah dan korporasi, tetapi mulai mengadopsi pasar digital melalui E-commerce dimana pelaku usaha melakukan bisnis thrifting ini dengan mengaplikasikan berbagai platform mulai dari marketplace, medsos, website, dan e-commerce, seperti shopee, tokopedia, dan lazada yang dimana sekarang ini masih banyak ditemukan pelaku usaha menjual pakaian bekas impor melalui pasar digital. Adanya tindakan tersebut pemerintah berupaya untuk mengusut para importir pakaian bekas impor di seluruh platform digital. Sehingga jika ditemukan masih ada pelaku usaha yang menjual barang yang dilarang ini. Maka akun usahanya akan diblacklist dari E-commerce, melakukan take down atau menghilangkan link produk tersebut dari E-commerce, dan akan terancam sanksi pidana maksimal 5 Tahun penjara dan denda Rp 5 Milliar. Sanksi ini juga telah disepakati oleh pelaku usaha e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee yang terus berupaya mematuhi peraturan yang berlaku. Untuk itu penulis mengatakan secara eksplisit dan implisit bahwa peredaran usaha Thrifting pakaian bekas impor ini harus dihentikan agar tidak berimbas negatif terhadap industri tekstil dan UMK, serta terhindar dari gangguan kesehatan akibat adanya jamur dari pakaian yang dikenakan sebelumnya oleh pihak pertama.
Penulis: Hendri Budi Santoso


Komentar
Posting Komentar