PERGELARAN PEMILU MEMICU KALANGAN PENGUSAHA TURUT SERTA DALAM JUAL BELI SUARA RAKYAT
Pemilu adalah kegiatan pesta demokrasi
yang diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaran pemilu di Indonesia biasa diadakan dalam 5 tahun sekali dimana
diikuti oleh seluruh parpol yang berbondong-bondong untuk mencalonkan para
kandidat yang sekiranya layak untuk mendapatkan kursi di pemerintahan. Adanya
penyelenggaraan pemilu ini bisa dikatakan sangat interesting, sebab adanya pesta demokrasi tersebut mampu dijadikan
sebagai platform bagi masyarakat
untuk mengais banyak uang, sebab pasalnya kegiatan pemilu ini pasti membuka banyak
lowongan pekerjaan bagi masyarakat yang diadakan oleh KPU dan Partai Politik dengan
harapan seluruh masyarakat turut aktif dalam pergelaran pemilu di Indonesia.
Bahkan kalangan pengusaha korporasi juga ikut meramaikan kegiatan pemilu dengan
menjadi donatur partai dan calon kandidat yang diusung.
Pengusaha pun rela mengeluarkan banyak biaya untuk kelancaran dalam memenangkan para calon kandidat yang dirasa cukup menjanjikan untuk memenuhi tujuannya. Hal itu dilakukan oleh pengusaha tentu bukan tanpa alasan, sebab pada dasarnya para pengusaha gurita itu ketika berinisiatif untuk menggelontorkan banyak uang kepada pihak lain pasti memiliki misi rahasia guna mendapatkan benefit yang besar. Para pengusaha juga menyadari bahwa adanya pesta demokrasi tentu akan menjadi lahan bagi mereka guna untuk memperlicin visi yang ingin mereka capai. Adapun beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh para pengusaha ketika sukses memenangkan calon yang diusung dalam kegiatan pemilu, yaitu mampu mempermudah urusan perizinan apapun terkait dengan bisnisnya, memiliki kekuatan dalam menguasai sumber faktor produksi, mendapatkan keuntungan yang besar dari setiap proyek kerjasama yang dilakukan oleh pengusaha dengan pemerintah, mendapatkan informasi penting lebih dari pemerintah untuk membuat strategi bisnisnya di masa yang akan datang, mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, mendapatkan akses terhadap kekuasaan, dan mendapatkan akomodasi kepentingan bisnis dalam regulasi yang diproduksi oleh lembaga Legislatif.
Adanya praktik yang dilakukan oleh
kalangan pengusaha dalam memberikan kucuran dana kepada partai politik dan para
calon yang diusung tentu memiliki potensi dalam mengembangkan bisnis gurita.
Dalam melakukan eksekusi di lapangan tentu para pengusaha memiliki beberapa
pola bisnis untuk mempermudah aksinya pada saat berada di balik partai politik,
yaitu Pertama pengusaha menjadi donatur satu partai tunggal, kedua pembisnis
menjadi donatur beberapa partai, Ketiga pembisnis menciptakan partainya
sendiri, dan Keempat pengusaha melakukan pembiayaan pribadi kepada calon
kandidat yang diusung. Banyak contoh yang ada di Indonesia dari kalangan pembisnis yang menjadi
donatur bagi partai politik, seperti Oesman Sapta Oedang sebagai Ketua Umum Partai
Hanura dimana dia pemilik dari konglomerasi OSO Group yang didalamnya terdapat
PT.Citra Putri Mandiri yang bergerak di Bidang Agro Bisnis dan lain-lan dan ada
lagi contoh dari Surya Paloh, Prabowo Subianto, dan Hary Tanoesoedibjo yang
berasal dari kalangan pembisnis akhirnya juga berkecimpung di dunia politik
yang tentunya menjadi penyumbang dana dalam partainya untuk mendapatkan kursi
kekuasaan di Pemerintahan. Dana yang
bersumber dari pengusaha untuk partai politik tentunya akan digunakan untuk
melakukan jual beli suara rakyat melalui makelar politik yang berguna untuk
meraup suara banyak dari masyarakat dengan target untuk membawa para calon ke
kursi kekuasaan di pemerintahan. Istilah makelar politik adalah seseorang yang
menjadi mediator dalam menjembatani proyek jual beli suara masyarakat. Intinya semakin banyak dana yang digunakan
dalam jual beli suara maka hasilnya akan berpotensi positif dalam memenangkan
dan melanggengkan kekuasaan.
Kasus jual beli suara dalam politik uang bukan lagi menjadi rahasia umum, sebab money political sudah menjadi budaya bangsa kita dan sudah mendarah daging sejak pemilu diadakan pertama kali di Indonesia. Politik uang ini sudah menjadi kebiasaan para elit politik dan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mendomino pemilu dengan money Political. Padahal praktik ini sudah dilarang dan ada regulasinya, seperti yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang Pilkada pada pasal 187a disebutkan bagi siapapun yang menjanjikan imbalan agar memilih atau tidak memilih calon tertentu atau merusak surat suara akan dikenakan saksi pidana penjara paling singkat 36 Bulan dan Paling Lama 72 Bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 Juta Rupiah dan Paling Banyak 1 Miliar Rupiah, tetapi walau terdapat aturan tersebut ternyata praktik ini semakin merajalela. Ini membuktikan bahwa para elit politik, pengusaha, ataupun masyarakat belum dewasa dalam berdemokrasi. Pada dasarnya praktik ini sangat berbahaya, sebab akan memberikan contoh yang buruk bagi generasi muda selanjutnya. Untuk itu perlu dituntaskan permasalahan ini agar tercipta pemilu yang berasaskan Luber Jurdil. Dari pernyataan tersebut, penulis bisa memaknai bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih jauh dari kata jujur, adil dan transparan, sebab masih banyak praktik money political dalam jual beli suara rakyat demi mencapai kemenangan dan melanggengkan kekuasaan di kursi pemerintahan. Untuk itu, perlu beberapa solusi yang harus dilakukan oleh jajaran pemerintah dalam meningkatkan intergritas dalam pemilu agar lebih bersih, yaitu memperkuat regulasi dan kebijakan, memberikan sanksi berat terhadap pelaku politik uang, melakukan sosialisasi kepada masyarakat,elit politik, pengusaha, dan jajaran pemerintah untuk diberikan edukasi agar tidak melakukan praktik politik uang ketika adanya kegiatan pemilu, membangun kesadaran masyarakat bahwa tindakan jual beli suara akan berdampak negatif terhadap generasi selanjutnya, dan mentransformasi sistem pemilu yang lebih baik untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, serta menjaga sinergisitas dan harmonisasi dari berbagai kalangan elit politik agar tidak memicu konflik pemilu di tengah-tengah masyarakat. Penulis: Hendri Budi Santoso




Komentar
Posting Komentar