Langsung ke konten utama

EFEKTIVITAS KEBIJAKAN LARANGAN PENJUALAN ROKOK BATANGAN DALAM MENURUNKAN KONSUMSI DI KALANGAN ANAK-ANAK

EFEKTIVITAS LARANGAN PENJUALAN ROKOK BATANGAN DALAM MENURUNKAN KONSUMSI DI KALANGAN ANAK-ANAK 

          Rokok adalah salah satu produk yang peredarannya diawasi dan dikendalikan oleh pemerintah, tetapi pada kenyataanya tingkat penjualan dan konsumsinya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Saat ini, rokok tidak hanya menjadi kebutuhan skunder tetapi bertransisi menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Bahkan banyak masyarakat rela menggelotorkan uang setiap harinya untuk membeli rokok demi memenuhi kebutuhannya. Hal ini dikarenakan merokok menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia.  Banyak alasan yang mendasar kenapa masyarakat menyukai konsumsi rokok, yaitu dengan merokok dapat menghilangkan stress, adanya perubahan pola pikir yang menjadikan rokok sebagai kebutuhan utama, dapat menghilangkan rasa lapar, mulut menjadi tidak  pahit kalau merokok, dan rokok dijadikan sebagai produk utama yang harus ada ketika lagi ngobrol bersama teman-teman. Keberadaan rokok saat ini sudah merebah di berbagai kalangan masyarakat mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.  Eksistensi penjualan rokok di Indonesia juga memberikan keuntungan bagi produsen rokok skala kecil, menengah, dan besar, serta menyumbangkan pajak dan pendapatan bagi negara. Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menyatakan pada 2021 realisasi pendapatan dari hasil cukai tembakau mencapai 188,8 Triliun. Secara kumulatif selama periode 2011-2021 realisasi pendapatan cukai hasil tembakau meningkat 157%. Kemudian penerimaan cukai hasil tembakau per semester 1 2022 telah mencapai 118 Triliun tumbuh 33,3% dibandingkan semester 1 tahun lalu. Dari data ini menyatakan bahwa industri rokok memang memiliki andil besar dalam pendapatan negara. Namun yang menjadi permasalahannya peredaran rokok yang semakin merajalela memicu adanya dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan anak-anak dan remaja.  

         Menurut Data Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) 2018 menyebutkan prevalensi perokok anak usia 10-18 Tahun naik dari 7,2 % menjadi 9,1 %. Padahal pemerintah menargetkan kurun waktu 2014-2019 bagi perokok anak harus turun 5,4 Persen pada 2019. Menurut Badan Pusat Statistika (BPS) prevelensi perokok usia lebih dari 15 tahun pada 2022 sebesar 28,26 persen yang dimana mengalami penurunan 70 bps dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 28,96%. Dari data ini sampai tahun 2022 konsumsi rokok anak-anak masih besar dan tinggi walau sempat mengalami penurunan. Ini membuktikan lemahnya peraturan, regulasi, kebijakan dan pengendalian tembakau di Indonesia. Padahal sejak 2012 Indonesia sudah memiliki PP Nomer 109 Tahun 2012, tetapi implementasi gagal melindungi anak terhadap penurunan konsumsi rokok. Hal ini disebabkan peredaran  dan penjualan rokok di Indonesia masih tinggi, seperti menurut data CNBC Indonesia menyatakan produksi rokok pada Maret 2022 menembus 44,95 Miliar batang. Produksi rokok naik 98,1 % dibandingkan bulan sebelumnya 22,69 Miliar batang pada Februari 2022. Berdasarkan Data  Direktorat Jendral Bea dan Cukai secara Akumulatif produksi rokok Januari-Maret 2022 mencapai 83,48 Miliar Batang.

Bulan

2017

2018

2019

2020

2021

2022

Januari

10.62

12.23

21.90

13.10

35.11

15.84

Februari

24.89

23.11

27.80

25.30

13.78

22.69

Maret

29.28

28.76

29.30

40.60

25.72

44.95

April

28.40

32.62

31.90

29.50

26.80

Mei

33.97

34.46

30.10

15.60

20.03

Juni

18.80

18.07

17.90

22.50

29.76

Juli

26.27

25.89

30.30

26.20

31.00

Agustus

34.17

31.36

28.60

23.10

26.39

September

24.60

29.40

31.80

29.90

27.27

Oktober

35.50

36.52

33.90

27.60

24.32

November

34.50

27.79

33.50

31.60

30.61

Desember

36.16

32.16

38.90

36.60

44.05

Table: Maesaroh  Source: Ditjen Bea dan Cukai 

      Dari data tersebut kita bisa melihat produksi rokok di Indonesia masih tinggi yang memicu kalangan anak-anak juga terinfeksi virus rokok yang membuat mereka kecanduan akibat dari orang disekitarnya juga mengkonsumsi rokok dan tidak menutup kemungkinan orang-orang disekitarnya juga mengajarkan merokok kepada anak-anak tersebut. Selain itu juga  disebabkan banyaknya warung, kantin atau pedagang kaki lima yang menjual rokok batangan secara ketengan dengan rata-rata persentase 60-70 Persen di lingkungan sekolah. Dengan adanya kondisi itu, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan penjualan rokok batangan atau ketengan tahun 2023. Hal ini tercantum dalam keputusan presiden (Keppres) Nomer 25 Tahun 2022 tentang Progam Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Larangan penjualan rokok secara ketengan sejalan dengan aturan dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyatakan barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan secara otomatis distribusinya akan dibatasi. Selain itu pemerintah juga dalam beleidnya berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomer 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif  berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Namun pada kenyataannya adanya kebijakan itu memicu pro dan kontra di kalangan pedagang dan masyarakat yang biasanya menjual dan membeli rokok. Ada beberapa pihak mengungkapkan ketika ada larangan menjual rokok ketengan maka akan membuat penurunan omzet pedagang kaki lima sebesar 30 Persen, sebab pedagang kecil biasanya memang mendapatkan plus pendapatan dari penjualan rokok ketengan tersebut. Penulis sangat setuju akan hal itu, sebab ketika larangan itu diterapkan maka akan membuat penurunan pendapatan bagi pedagang kecil. 

        Namun demikian saya lebih setuju aturan pelarangan penjualan rokok ketengan diterapkan di lingkungan masyarakat dengan tujuan untuk menekan konsumsi khususnya terhadap anak-anak dan remaja yang pasalnya mereka bisa membeli rokok batangan dengan harga yang sangat murah. Apalagi penjualan itu sangat bebas sampai kantin di sekolah menjual rokok batangan khusus untuk memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut. Bila ini terus berlanjut akan menimbulkan bahaya seperti gangguan kesehatan pada anak-anak dan remaja. Bahkan menurut data World Healt Organization (WHO)  menyatakan angka kematian akibat rokok mencapai 30 % atau setara 17,3 Juta orang dan kematian tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga 2030 sebanyak 23, 3 Juta orang. Selain itu konsumsi rokok berlebihan juga akan terserang penyakit Kardovaskular yang banyak diidap oleh masyarakat khususnya di Indonesia. Di Indonesia sendiri penyakit Kardiovaskular mencapai 80 % dan menduduki peringkat tertinggi sebagai penyakit yang mematikan, serta penyakit lainnya. Adanya fenomena tersebut penulis sangat setuju akan kebijakan itu diterapkan. Hal ini juga untuk menjaga kesehatan anak dan remaja dari dampak negatif  terhadap konsumsi rokok. Namun kalau menurut penulis, kebijakan ini jika diiterapkan memang akan menurunkan konsumsi rokok cuma tidak signifikan. Hal ini dikarenakan walaupun larangan penjualan rokok batangan itu diterapkan. Anak-anak dan remaja tersebut pasti memilih untuk patungan dengan rekannya untuk membeli rokok yang berbentuk Pack untuk meminimalisir pengeluaran biaya. Selain itu mereka bisa saja meminta rokok kepada orang-orang disekitarnya yang memiliki minim kesadaran terhadap bahaya rokok. Terlebih lagi lemahnya peraturan, penindakan, dan pengawasan membuat kebijakan yang telah diberlakukan tetap gagal. Terbukti banyak kebijakan dan aturan yang telah dibuat untuk menekan konsumsi rokok kepada masyarakat, tetapi nyatanya tetap gagal malah dari tahun ke tahun konsumsi rokok di Indonesia terus meningkat. 

      Adanya kejadian tersebut, saya meminta kepada pemerintah untuk tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan larangan penjualan rokok batangan dan terus meningkatkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut dilapangan agar tidak kecolongan dan jangan sampai aturan ini seperti macan ompong. Selain itu, dibarengi dengan pemerintah yang akan melarang pemasangan iklan tentang rokok, promosi rokok, sponsorship melalui media teknologi informasi ,penambahan luas persentase gambar larangan rokok pada kemasan dari ukuran 40 % menjadi 80 %, pada kemasan rokok, adanya ketentuan rokok elektronik, pengawasan promosi dan pengiklanan produk rokok tembakau di media teknologi informasi, dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) dan dibarengi kenaikan biaya cukai. Maka dengan dibarengi adanya peraturan tersebut, saya pastikan penurunan konsumsi perokok di kalangan masyarakat,remaja,dan anak-anak akan menurun drastis

Penulis  : Hendri Budi Santoso

 

 

 

 

      




Komentar

Postingan populer dari blog ini

TINGKAT KUALITAS PELAYANAN PEGAWAI RSUD NGUDI WALUYO WLINGI DALAM MENINGKATKAN KEPUASAN MASYARAKAT DI KAB. BLITAR

TINGKAT KUALITAS PELAYANAN PEGAWAI RSUD NGUDI WALUYO WLINGI DALAM MENINGKATKAN KEPUASAN MASYARAKAT DI KAB. BLITAR Instansi di sektor jasa dalam operasionalnya selalu memperhatikan pelayanan yang diberikan kepada penerima layanan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk indikator untuk memastikan pelayanan yang diberikan susuai SOP. Kualitas pelayanan merupakan suatu ukuran tingkat pelayanan yang mampu diberikan sesuai harapan masyarakat (Marianus, dkk, 2022). Apalagi instansi   yang cakupannya dalam pelayanan publik tentu wajib memperhatikan kepuasaan masyarakat. Menurut Kotler (dalam Febrianto, 2023) kepuasan masyarakat adalah perasaan senang atau kecewa yang muncul dalam diri seseorang atas persepsi yang terbentuk dari perbandingan hasil kinerja dengan harapan yang diinginkan sebelumnya.     Kepuasaan masyarakat sendiri bagian dari output keberhasilan isntansi dalam memberikan pelayanan kepada publik maka perlu penerapan excellent service perihal pelaksanaan pelayanan prima. P...

PROBLEMATIKA MANAJERIAL SPPG DAPUR YAYASAN MUTIARA BINTANG SINERGI KAB. BLITAR YANG BERIMPLIKASI PADA KETIDAKEFEKTIFAN OPERASIONAL AWAL LOUNCHING DAN DISTRIBUSI MAKANAN BERGIZI GRATIS 2025

  PROBLEMATIKA MANAJERIAL SPPG DAPUR YAYASAN MUTIARA BINTANG SINERGI KAB. BLITAR YANG BERIMPLIKASI PADA KETIDAKEFEKTIFAN OPERASIONAL AWAL LOUNCHING DAN DISTRIBUSI MAKANAN BERGIZI GRATIS 2025 Program makan bergizi gratis (MBG) adalah program strategis nasional yang dicanangkan oleh presiden RI ke 8 yang bertujuan untuk meningkatkan SDM   para generasi muda dengan   memperbaiki gizi anak dan ibu hamil dengan harapan generasi bangsa bisa lebih cerdas, produktif dan sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi domestik melalui kontribusi pelaku UMKM dan peningkatan lapangan kerja. Program ini terbilang bagus, sebab ini bagian respon langsung terhadap berbagai tantangan nutrisi bagi anak-anak dan remaja yang kekurangan gizi. Berdasarkan data survey Status Gizi   Indonesia (SSGI) yang mencatat adanya penurunan stunting nasional dari 21,5% pada 2023 menjadi 19,8 % pada 2024. Meski ada penurunan pemerintah berkomitmen untuk menurunkan angka stanting nasional menjadi 14,2 % pa...

FITUR LIVE SHOPEE STREAMING MENJADI STRATEGI PEMASARAN BARU UNTUK MENINGKATKAN OMSET PENJUALAN MULAI PULUHAN HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH

  FITUR LIVE SHOPEE STREAMING MENJADI STRATEGI PEMASARAN BARU UNTUK MENINGKATKAN OMSET PENJUALAN MULAI PULUHAN HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH Sekarang ini pemasaran online bukan lagi menjadi hal asing bagi masyarakat Indonesia terkhusus untuk pengusaha yang berskala mikro, kecil, menengah dan besar yang bersama-sama berupaya untuk memanfaatkan media digital sebagai instrumen untuk mengaplikasikan strategi pemasaran baru yang memiliki banyak peluang untuk memperluas dan menguasai pasar lokal dan dunia. Pemasaran online sendiri sudah tidak bisa dilepaskan dalam kegiatan sosial dimana hampir seluruh masyarakat indonesia menggunakan media digital sebagai media efektif untuk melakukan penjualan dan pembelian berbagai jenis barang mulai baju, furniture, elektronik, makanan, minuman dan sebagainya. Adanya trend permintaan yang tinggi terhadap pembelian secara online tentu bisa menjadi cara   untuk meningkatkan omset penjualan. Adapun pemasaran online yang sering digunakan oleh para pembi...