EFEKTIVITAS KEBIJAKAN LARANGAN PENJUALAN ROKOK BATANGAN DALAM MENURUNKAN KONSUMSI DI KALANGAN ANAK-ANAK
EFEKTIVITAS LARANGAN PENJUALAN ROKOK BATANGAN DALAM MENURUNKAN KONSUMSI DI KALANGAN ANAK-ANAK
Rokok adalah salah satu produk yang peredarannya
diawasi dan dikendalikan oleh pemerintah, tetapi pada kenyataanya tingkat
penjualan dan konsumsinya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Saat
ini, rokok tidak hanya menjadi kebutuhan skunder tetapi bertransisi menjadi
kebutuhan pokok bagi masyarakat. Bahkan banyak masyarakat rela menggelotorkan
uang setiap harinya untuk membeli rokok demi memenuhi kebutuhannya. Hal ini
dikarenakan merokok menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia. Banyak
alasan yang mendasar kenapa masyarakat menyukai konsumsi rokok, yaitu dengan
merokok dapat menghilangkan stress, adanya perubahan pola pikir yang menjadikan
rokok sebagai kebutuhan utama, dapat menghilangkan rasa lapar, mulut menjadi
tidak pahit kalau merokok, dan rokok dijadikan sebagai produk utama yang
harus ada ketika lagi ngobrol bersama teman-teman. Keberadaan rokok saat ini
sudah merebah di berbagai kalangan masyarakat mulai dari anak-anak, remaja,
dewasa, dan lanjut usia. Eksistensi penjualan rokok di Indonesia juga
memberikan keuntungan bagi produsen rokok skala kecil, menengah, dan besar,
serta menyumbangkan pajak dan pendapatan bagi negara. Menurut Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menyatakan pada 2021 realisasi pendapatan dari
hasil cukai tembakau mencapai 188,8 Triliun. Secara kumulatif selama periode
2011-2021 realisasi pendapatan cukai hasil tembakau meningkat 157%. Kemudian
penerimaan cukai hasil tembakau per semester 1 2022 telah mencapai 118 Triliun
tumbuh 33,3% dibandingkan semester 1 tahun lalu. Dari data ini menyatakan bahwa
industri rokok memang memiliki andil besar dalam pendapatan negara. Namun yang
menjadi permasalahannya peredaran rokok yang semakin merajalela memicu adanya
dampak negatif bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan anak-anak dan
remaja.
Menurut Data Riset Kesehatan Dasar Nasional
(Riskesdas) 2018 menyebutkan prevalensi perokok anak usia 10-18 Tahun naik dari
7,2 % menjadi 9,1 %. Padahal pemerintah menargetkan kurun waktu 2014-2019 bagi
perokok anak harus turun 5,4 Persen pada 2019. Menurut Badan Pusat Statistika
(BPS) prevelensi perokok usia lebih dari 15 tahun pada 2022 sebesar 28,26
persen yang dimana mengalami penurunan 70 bps dibandingkan tahun sebelumnya
mencapai 28,96%. Dari data ini sampai tahun 2022 konsumsi rokok anak-anak masih
besar dan tinggi walau sempat mengalami penurunan. Ini membuktikan lemahnya
peraturan, regulasi, kebijakan dan pengendalian tembakau di Indonesia. Padahal
sejak 2012 Indonesia sudah memiliki PP Nomer 109 Tahun 2012, tetapi
implementasi gagal melindungi anak terhadap penurunan konsumsi rokok. Hal ini
disebabkan peredaran dan penjualan rokok di Indonesia masih tinggi,
seperti menurut data CNBC Indonesia menyatakan produksi rokok pada Maret 2022
menembus 44,95 Miliar batang. Produksi rokok naik 98,1 % dibandingkan bulan
sebelumnya 22,69 Miliar batang pada Februari 2022. Berdasarkan
Data Direktorat Jendral Bea dan Cukai secara Akumulatif produksi
rokok Januari-Maret 2022 mencapai 83,48 Miliar Batang.
|
Bulan |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
|
Januari |
10.62 |
12.23 |
21.90 |
13.10 |
35.11 |
15.84 |
|
Februari |
24.89 |
23.11 |
27.80 |
25.30 |
13.78 |
22.69 |
|
Maret |
29.28 |
28.76 |
29.30 |
40.60 |
25.72 |
44.95 |
|
April |
28.40 |
32.62 |
31.90 |
29.50 |
26.80 |
|
|
Mei |
33.97 |
34.46 |
30.10 |
15.60 |
20.03 |
|
|
Juni |
18.80 |
18.07 |
17.90 |
22.50 |
29.76 |
|
|
Juli |
26.27 |
25.89 |
30.30 |
26.20 |
31.00 |
|
|
Agustus |
34.17 |
31.36 |
28.60 |
23.10 |
26.39 |
|
|
September |
24.60 |
29.40 |
31.80 |
29.90 |
27.27 |
|
|
Oktober |
35.50 |
36.52 |
33.90 |
27.60 |
24.32 |
|
|
November |
34.50 |
27.79 |
33.50 |
31.60 |
30.61 |
|
|
Desember |
36.16 |
32.16 |
38.90 |
36.60 |
44.05 |
|
Table: Maesaroh Source: Ditjen
Bea dan Cukai
Dari data tersebut kita bisa melihat produksi rokok di Indonesia
masih tinggi yang memicu kalangan anak-anak juga terinfeksi virus rokok yang
membuat mereka kecanduan akibat dari orang disekitarnya juga mengkonsumsi rokok
dan tidak menutup kemungkinan orang-orang disekitarnya juga mengajarkan merokok
kepada anak-anak tersebut. Selain itu juga disebabkan banyaknya
warung, kantin atau pedagang kaki lima yang menjual rokok batangan secara
ketengan dengan rata-rata persentase 60-70 Persen di lingkungan sekolah. Dengan
adanya kondisi itu, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan penjualan
rokok batangan atau ketengan tahun 2023. Hal ini tercantum dalam keputusan
presiden (Keppres) Nomer 25 Tahun 2022 tentang Progam Penyusunan Peraturan
Pemerintah Tahun 2023. Larangan penjualan rokok secara ketengan sejalan dengan
aturan dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyatakan barang yang
menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan
secara otomatis distribusinya akan dibatasi. Selain itu pemerintah juga dalam
beleidnya berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomer 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang
mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Namun
pada kenyataannya adanya kebijakan itu memicu pro dan kontra di kalangan
pedagang dan masyarakat yang biasanya menjual dan membeli rokok. Ada beberapa
pihak mengungkapkan ketika ada larangan menjual rokok ketengan maka akan
membuat penurunan omzet pedagang kaki lima sebesar 30 Persen, sebab pedagang
kecil biasanya memang mendapatkan plus pendapatan dari penjualan rokok ketengan
tersebut. Penulis sangat setuju akan hal itu, sebab ketika larangan itu
diterapkan maka akan membuat penurunan pendapatan bagi pedagang kecil.
Namun demikian saya lebih setuju aturan pelarangan penjualan
rokok ketengan diterapkan di lingkungan masyarakat dengan tujuan untuk menekan
konsumsi khususnya terhadap anak-anak dan remaja yang pasalnya mereka bisa
membeli rokok batangan dengan harga yang sangat murah. Apalagi penjualan itu
sangat bebas sampai kantin di sekolah menjual rokok batangan khusus untuk
memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut. Bila ini terus berlanjut akan
menimbulkan bahaya seperti gangguan kesehatan pada anak-anak dan remaja. Bahkan
menurut data World Healt Organization (WHO) menyatakan angka
kematian akibat rokok mencapai 30 % atau setara 17,3 Juta orang dan kematian
tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga 2030 sebanyak 23, 3 Juta
orang. Selain itu konsumsi rokok berlebihan juga akan terserang penyakit
Kardovaskular yang banyak diidap oleh masyarakat khususnya di Indonesia. Di
Indonesia sendiri penyakit Kardiovaskular mencapai 80 % dan menduduki peringkat
tertinggi sebagai penyakit yang mematikan, serta penyakit lainnya. Adanya
fenomena tersebut penulis sangat setuju akan kebijakan itu diterapkan. Hal ini
juga untuk menjaga kesehatan anak dan remaja dari dampak
negatif terhadap konsumsi rokok. Namun kalau menurut penulis,
kebijakan ini jika diiterapkan memang akan menurunkan konsumsi rokok cuma tidak
signifikan. Hal ini dikarenakan walaupun larangan penjualan rokok batangan itu
diterapkan. Anak-anak dan remaja tersebut pasti memilih untuk patungan dengan
rekannya untuk membeli rokok yang berbentuk Pack untuk meminimalisir
pengeluaran biaya. Selain itu mereka bisa saja meminta rokok kepada orang-orang
disekitarnya yang memiliki minim kesadaran terhadap bahaya rokok. Terlebih lagi
lemahnya peraturan, penindakan, dan pengawasan membuat kebijakan yang telah
diberlakukan tetap gagal. Terbukti banyak kebijakan dan aturan yang telah
dibuat untuk menekan konsumsi rokok kepada masyarakat, tetapi nyatanya tetap
gagal malah dari tahun ke tahun konsumsi rokok di Indonesia terus
meningkat.
Adanya kejadian tersebut, saya meminta kepada pemerintah untuk
tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan larangan penjualan rokok batangan
dan terus meningkatkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut
dilapangan agar tidak kecolongan dan jangan sampai aturan ini seperti macan ompong.
Selain itu, dibarengi dengan pemerintah yang akan melarang pemasangan iklan
tentang rokok, promosi rokok, sponsorship melalui media teknologi informasi
,penambahan luas persentase gambar larangan rokok pada kemasan dari ukuran 40 %
menjadi 80 %, pada kemasan rokok, adanya ketentuan rokok elektronik, pengawasan
promosi dan pengiklanan produk rokok tembakau di media teknologi informasi, dan
penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) dan dibarengi kenaikan biaya cukai. Maka
dengan dibarengi adanya peraturan tersebut, saya pastikan penurunan konsumsi
perokok di kalangan masyarakat,remaja,dan anak-anak akan menurun drastis
Penulis :
Hendri Budi Santoso

Komentar
Posting Komentar